A. Jenis-jenis Tindak Pidana dalam UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024)
1. Muatan Melanggar Kesusilaan
Pasal 27 ayat (1)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.”
🔹 Contoh: konten pornografi yang disebarkan melalui media sosial.
2. Muatan Perjudian
Pasal 27 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”
🔹 Contoh: promosi judi online, link taruhan.
3. Pencemaran Nama Baik / Penghinaan
Pasal 27A
“Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.”
🔹 Catatan: tindak pidana aduan (harus ada laporan korban).
4. Pemerasan atau Pengancaman
Pasal 27B ayat (1)
“…memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk memberikan barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.”
Pasal 27B ayat (2)
“…dengan ancaman pencemaran atau membuka rahasia.”
🔹 Contoh: ancaman menyebar aib jika tidak membayar uang.
5. Berita Bohong yang Merugikan Konsumen
Pasal 28 ayat (1)
“Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
🔹 Contoh: penipuan jual beli online.
6. Ujaran Kebencian (SARA)
Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik yang bersifat menghasut, mengajak, atau memengaruhi sehingga menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan ras, agama, etnis, kebangsaan, jenis kelamin, disabilitas, dan sejenisnya.”
7. Hoaks yang Menimbulkan Kerusuhan
Pasal 28 ayat (3)
“Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.”
🔹 Kerusuhan diartikan di dunia nyata, bukan sekadar debat di media sosial.
8. Ancaman Kekerasan atau Menakut-nakuti
Pasal 29
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.”
🔹 Contoh: pesan ancaman pembunuhan via WhatsApp.
9. Akses Ilegal & Perusakan Sistem
Pasal 30 s.d. Pasal 34, yang dipertegas dengan Pasal 36
“Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi orang lain.”
🔹 Contoh: hacking, pencurian data, sabotase sistem elektronik.
B. Ancaman Pidana (Ringkas)
Ancaman hukuman diatur dalam:
- Pasal 45
- Pasal 45A
- Pasal 45B
🔸 Hukuman maksimal:
- Penjara hingga 10 tahun
- Denda hingga Rp10 miliar
(tergantung jenis perbuatannya)
C. Catatan Penting
- Beberapa delik (seperti pencemaran nama baik) adalah delik aduan
- Kritik untuk kepentingan umum dan pembelaan diri tidak dipidana
- UU ini menekankan kepastian hukum dan perlindungan kebebasan berekspresi
