Perhatian bagi para laki-laki, berhati-hatilah membujuk anak orang untuk kawin lari atau kabur dari rumah.
Perbuatan tersebut dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 454 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa setiap orang yang membawa pergi anak di luar kemauan orang tua atau walinya, meskipun dengan persetujuan anak itu sendiri, dengan maksud untuk menguasai anak tersebut—baik di dalam maupun di luar perkawinan—dapat dipidana karena melarikan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Selain itu, bagi laki-laki yang mengaku belum memiliki istri lalu merayu atau membujuk perempuan untuk dibawa pergi, perbuatan tersebut juga dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 454 ayat (2) KUHP. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang membawa pergi perempuan dengan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk menguasai perempuan tersebut—baik di dalam maupun di luar perkawinan—dipidana karena melarikan perempuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Intinya, kawin lari atau membawa pergi anak dan perempuan bukan perkara sepele, karena dapat berujung pada sanksi pidana yang serius.
