Peran dan fungsi pengacara (Advokat/Penasihat Hukum) KUHAP 2025

>> Materi Hukum >> Peran dan fungsi pengacara (Advokat/Penasihat Hukum) KUHAP 2025

1. Kedudukan dan Peran Advokat dalam KUHAP 2025

Landasan Umum

Dalam Penjelasan Umum huruf h, KUHAP 2025 secara tegas menempatkan Advokat sebagai pilar penting dalam sistem peradilan pidana:

“Advokat memiliki peran penting dalam memastikan hak Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana terpenuhi selama menjalani proses peradilan pidana baik dalam pemeriksaan maupun di luar pemeriksaan.”

Makna normatifnya:

  • Advokat bukan sekadar pelengkap, tetapi bagian integral dari due process of law.
  • Peran Advokat mencakup seluruh tahapan: penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga upaya hukum.

2. Hak Tersangka/Terdakwa untuk Didampingi Advokat

📌 Pasal 149 ayat (2)

“Yang dimaksud dengan iktikad baik adalah sikap dan perilaku Advokat dalam menjalankan tugas pembelaan dan pendampingan hukum berdasarkan kode etik profesi Advokat.”

Implikasi:

  • Pendampingan hukum oleh Advokat dilindungi hukum selama dilakukan dengan iktikad baik.
  • Aparat penegak hukum tidak boleh mengkriminalisasi pembelaan hukum yang sah.

3. Fungsi Pendampingan dan Akses Advokat terhadap Klien

📌 Pasal 152 ayat (1) dan (2)

(1) Advokat dalam berhubungan dengan Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana diawasi oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau petugas lembaga pemasyarakatan tanpa mendengar isi pembicaraan.

(2) Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara, pejabat yang bersangkutan dapat mendengar isi pembicaraan.

Makna hukum:

  • Kerahasiaan komunikasi Advokat–klien dijamin.
  • Pembatasan hanya dimungkinkan secara sangat terbatas (keamanan negara).

4. Hak Advokat atas Dokumen dan Berita Acara

📌 Pasal 153

“Penyidik, Penuntut Umum, atau petugas lembaga pemasyarakatan wajib memberikan salinan berita acara pemeriksaan kepada Tersangka, Terdakwa, atau Advokatnya untuk kepentingan pembelaannya dalam waktu paling lama 1 (satu) hari.”

Fungsi utama:

  • Menjamin kesetaraan senjata (equality of arms).
  • Advokat dapat:
    • Menguji legalitas pemeriksaan
    • Menyiapkan strategi pembelaan secara efektif

5. Fungsi Advokat dalam Bantuan Hukum (Legal Aid)

📌 Pasal 154 ayat (1)–(3)

(1) Bantuan Hukum diberikan terhadap Tersangka atau Terdakwa, serta pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban yang tidak mampu pada setiap tahap pemeriksaan.

(2) Pejabat wajib memberitahukan hak mendapatkan Bantuan Hukum dan menunjuk Advokat.

(3) Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum wajib memberikan Bantuan Hukum.

Konsekuensi yuridis:

  • Bantuan hukum bersifat hak konstitusional, bukan belas kasihan.
  • Advokat memikul kewajiban profesional dan sosial.

6. Kewajiban Penunjukan Advokat Secara Wajib

📌 Pasal 155 ayat (1)

“Dalam hal Tersangka atau Terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara 15 tahun atau lebih, pejabat yang bersangkutan pada semua tahap pemeriksaan wajib menunjuk Advokat.”

Makna strategis:

  • Negara wajib menjamin pembelaan efektif pada perkara berat.
  • Proses tanpa Advokat dalam kondisi ini cacat hukum.

7. Peran Advokat dalam Upaya Hukum Luar Biasa

📌 Pasal 318 ayat (4)

“Permintaan peninjauan kembali dapat dikuasakan kepada Advokat yang dikuasakan khusus untuk itu.”

Artinya:

  • Advokat berfungsi sebagai representasi hukum formal hingga tahap akhir perkara.
  • Menjamin akses keadilan meskipun Terpidana berada dalam keterbatasan.

8. Kesimpulan Fungsi Advokat dalam KUHAP 2025

Secara normatif, fungsi Advokat menurut UU No. 20 Tahun 2025 meliputi:

  1. Pelindung hak asasi Tersangka/Terdakwa/Terpidana
  2. Pendamping wajib dalam perkara tertentu
  3. Penjaga fairness dan due process
  4. Pemberi bantuan hukum bagi kelompok tidak mampu
  5. Representasi hukum dalam seluruh tahapan proses pidana
  6. Pengawas kekuasaan aparat penegak hukum

Related Post

Pencemaran

Pasal 433 (1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain…

Kritik Dilindungi Konstitusi, Tapi Fitnah Tetap Bisa Dipidana: “Menurut Keyakinan Saya” Bukan Tameng Hukum

Kebebasan berpendapat dan mengkritik pemerintah merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang…

Perampasan Kemerdekaan & Pemaksaan dalam KUHP

Topik ini pada intinya melindungi hak dasar manusia untuk bebas bergerak, bebas memilih, dan tidak…