Perampasan Kemerdekaan & Pemaksaan dalam KUHP

>> Materi Hukum >> Perampasan Kemerdekaan & Pemaksaan dalam KUHP

Topik ini pada intinya melindungi hak dasar manusia untuk bebas bergerak, bebas memilih, dan tidak dipaksa. Jika hak itu dirampas atau ditekan dengan ancaman/kekerasan, maka masuk wilayah pidana.


Pasal 446 – Perampasan Kemerdekaan (Sengaja)

Intinya:

Jika seseorang dengan sengaja:

  • mengurung,
  • menyekap,
  • menahan,
  • atau tidak membiarkan orang pergi,

padahal tidak punya hak hukum, maka itu perampasan kemerdekaan.

Ancaman hukuman:

  • Normal: hingga 7 tahun
  • Jika korban luka berat: hingga 9 tahun
  • Jika korban meninggal dunia: hingga 12 tahun
  • Termasuk juga orang yang memberi tempat (misalnya menyediakan rumah, kamar, gudang)

Contoh praktis:

  1. Debt collector mengunci seseorang di ruangan sampai mau tanda tangan → Pasal 446
  2. Suami mengurung istri di rumah dan melarang keluar tanpa alasan hukum → Pasal 446
  3. Bos mengunci karyawan di kantor agar lembur paksa → Pasal 446
  4. Teman menyekap orang di kosan karena masalah pribadi → Pasal 446

Kunci utama:
Kalau tidak ada dasar hukum (bukan polisi, bukan penegak hukum, bukan dalam prosedur sah), menahan orang = pidana.


Pasal 447 – Perampasan Kemerdekaan Karena Lalai (Tidak Sengaja)

Intinya:

Kalau seseorang tidak sengaja / lalai, tapi akibat kelalaiannya orang lain jadi:

  • terkunci,
  • terjebak,
  • tidak bisa keluar,

maka tetap bisa dipidana, meskipun lebih ringan.

Ancaman hukuman:

  • Normal: 6 bulan atau denda
  • Jika korban luka berat: 1 tahun
  • Jika korban meninggal dunia: 2 tahun

Contoh praktis:

  1. Satpam lupa membuka pintu gudang → orang terkunci semalaman
  2. Penjaga lift lalai, orang terjebak lama sampai pingsan
  3. Panitia acara mengunci pintu darurat, orang tidak bisa keluar saat panik

Ini bukan niat jahat, tapi kelalaian tetap ada tanggung jawab pidana.


Pasal 448 – Pemaksaan

Intinya:

Setiap orang yang memaksa orang lain:

  • melakukan sesuatu,
  • tidak melakukan sesuatu,
  • atau membiarkan sesuatu,

dengan:

  • kekerasan / ancaman kekerasan, atau
  • ancaman pencemaran nama baik

➡️ itu pidana pemaksaan.

Ancaman hukuman:

  • 1 tahun penjara atau denda
  • Jika pakai ancaman pencemaran → harus ada aduan korban dulu

Contoh praktis Pasal 448:

A. Dengan kekerasan / ancaman kekerasan

  1. “Kalau kamu tidak transfer sekarang, saya pukul!”
  2. “Kalau tidak tanda tangan, kamu saya habisi!”
  3. Preman memaksa toko tutup dengan ancaman

➡️ Langsung pidana, tidak perlu laporan khusus


B. Dengan ancaman pencemaran nama baik

  1. “Kalau tidak bayar, saya sebarkan foto aib kamu”
  2. “Kalau tidak ikut kemauan saya, saya viralkan skandalmu”
  3. “Kalau tidak nurut, saya laporkan kamu ke publik (padahal bohong)”

➡️ Pidana, tapi harus ada laporan korban


Pasal 449 – Pengancaman Berat

Intinya:

Ini ancaman yang lebih serius, misalnya ancaman:

  • kekerasan massal,
  • perkosaan,
  • pembunuhan,
  • penganiayaan berat,
  • pembakaran,
  • kejahatan terhadap keamanan umum.

Ancaman hukuman:

  • Lisan: hingga 3 tahun
  • Tertulis & bersyarat: hingga 3 tahun 6 bulan

Contoh praktis Pasal 449:

  1. “Kalau kamu lapor polisi, saya bakar rumahmu”
  2. “Saya akan perkosa anakmu kalau kamu tidak nurut”
  3. “Saya bunuh kamu malam ini”
  4. “Kami datang rame-rame hancurkan toko kamu”

➡️ Ini sudah masuk ancaman serius, bukan sekadar emosi.


Rangkuman Super Sederhana

PerbuatanMasuk PasalContoh
Mengurung/menyandera orang446Mengunci orang di ruangan
Lalai sampai orang terjebak447Lupa buka pintu, orang terkunci
Memaksa dengan ancaman448“Kalau tidak nurut, saya pukul”
Memaksa dengan ancaman viralkan448“Saya sebarkan aibmu”
Mengancam bunuh/bakar/perkosa449“Saya bunuh kamu”

Benang Merah Penting (Penting Dibaca)

  1. Tidak boleh main hakim sendiri
    Sekalipun merasa benar, tidak boleh menahan, menyekap, atau memaksa orang.
  2. Masalah utang ≠ boleh menyandera
  3. Masalah rumah tangga ≠ boleh mengurung pasangan
  4. Masalah kerja ≠ boleh menahan karyawan
  5. Ancaman = pidana, meskipun belum dilakukan

Kalimat Kunci untuk Edukasi Publik

“Tidak ada alasan apa pun yang membenarkan perampasan kemerdekaan, pemaksaan, atau ancaman. Negara hanya memberi wewenang itu kepada aparat dengan prosedur hukum.”

Related Post

Jenis-Jenis Tindak Pidana Berdasarkan KUHP Nasional

1. Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara Dasar: Buku II Bab I Pasal 188 “Setiap Orang…

Peran dan fungsi pengacara (Advokat/Penasihat Hukum) KUHAP 2025

1. Kedudukan dan Peran Advokat dalam KUHAP 2025 Landasan Umum Dalam Penjelasan Umum huruf h,…

Korupsi

Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum…