Topik ini pada intinya melindungi hak dasar manusia untuk bebas bergerak, bebas memilih, dan tidak dipaksa. Jika hak itu dirampas atau ditekan dengan ancaman/kekerasan, maka masuk wilayah pidana.
Pasal 446 – Perampasan Kemerdekaan (Sengaja)
Intinya:
Jika seseorang dengan sengaja:
- mengurung,
- menyekap,
- menahan,
- atau tidak membiarkan orang pergi,
padahal tidak punya hak hukum, maka itu perampasan kemerdekaan.
Ancaman hukuman:
- Normal: hingga 7 tahun
- Jika korban luka berat: hingga 9 tahun
- Jika korban meninggal dunia: hingga 12 tahun
- Termasuk juga orang yang memberi tempat (misalnya menyediakan rumah, kamar, gudang)
Contoh praktis:
- Debt collector mengunci seseorang di ruangan sampai mau tanda tangan → Pasal 446
- Suami mengurung istri di rumah dan melarang keluar tanpa alasan hukum → Pasal 446
- Bos mengunci karyawan di kantor agar lembur paksa → Pasal 446
- Teman menyekap orang di kosan karena masalah pribadi → Pasal 446
Kunci utama:
Kalau tidak ada dasar hukum (bukan polisi, bukan penegak hukum, bukan dalam prosedur sah), menahan orang = pidana.
Pasal 447 – Perampasan Kemerdekaan Karena Lalai (Tidak Sengaja)
Intinya:
Kalau seseorang tidak sengaja / lalai, tapi akibat kelalaiannya orang lain jadi:
- terkunci,
- terjebak,
- tidak bisa keluar,
maka tetap bisa dipidana, meskipun lebih ringan.
Ancaman hukuman:
- Normal: 6 bulan atau denda
- Jika korban luka berat: 1 tahun
- Jika korban meninggal dunia: 2 tahun
Contoh praktis:
- Satpam lupa membuka pintu gudang → orang terkunci semalaman
- Penjaga lift lalai, orang terjebak lama sampai pingsan
- Panitia acara mengunci pintu darurat, orang tidak bisa keluar saat panik
Ini bukan niat jahat, tapi kelalaian tetap ada tanggung jawab pidana.
Pasal 448 – Pemaksaan
Intinya:
Setiap orang yang memaksa orang lain:
- melakukan sesuatu,
- tidak melakukan sesuatu,
- atau membiarkan sesuatu,
dengan:
- kekerasan / ancaman kekerasan, atau
- ancaman pencemaran nama baik
➡️ itu pidana pemaksaan.
Ancaman hukuman:
- 1 tahun penjara atau denda
- Jika pakai ancaman pencemaran → harus ada aduan korban dulu
Contoh praktis Pasal 448:
A. Dengan kekerasan / ancaman kekerasan
- “Kalau kamu tidak transfer sekarang, saya pukul!”
- “Kalau tidak tanda tangan, kamu saya habisi!”
- Preman memaksa toko tutup dengan ancaman
➡️ Langsung pidana, tidak perlu laporan khusus
B. Dengan ancaman pencemaran nama baik
- “Kalau tidak bayar, saya sebarkan foto aib kamu”
- “Kalau tidak ikut kemauan saya, saya viralkan skandalmu”
- “Kalau tidak nurut, saya laporkan kamu ke publik (padahal bohong)”
➡️ Pidana, tapi harus ada laporan korban
Pasal 449 – Pengancaman Berat
Intinya:
Ini ancaman yang lebih serius, misalnya ancaman:
- kekerasan massal,
- perkosaan,
- pembunuhan,
- penganiayaan berat,
- pembakaran,
- kejahatan terhadap keamanan umum.
Ancaman hukuman:
- Lisan: hingga 3 tahun
- Tertulis & bersyarat: hingga 3 tahun 6 bulan
Contoh praktis Pasal 449:
- “Kalau kamu lapor polisi, saya bakar rumahmu”
- “Saya akan perkosa anakmu kalau kamu tidak nurut”
- “Saya bunuh kamu malam ini”
- “Kami datang rame-rame hancurkan toko kamu”
➡️ Ini sudah masuk ancaman serius, bukan sekadar emosi.
Rangkuman Super Sederhana
| Perbuatan | Masuk Pasal | Contoh |
|---|---|---|
| Mengurung/menyandera orang | 446 | Mengunci orang di ruangan |
| Lalai sampai orang terjebak | 447 | Lupa buka pintu, orang terkunci |
| Memaksa dengan ancaman | 448 | “Kalau tidak nurut, saya pukul” |
| Memaksa dengan ancaman viralkan | 448 | “Saya sebarkan aibmu” |
| Mengancam bunuh/bakar/perkosa | 449 | “Saya bunuh kamu” |
Benang Merah Penting (Penting Dibaca)
- Tidak boleh main hakim sendiri
Sekalipun merasa benar, tidak boleh menahan, menyekap, atau memaksa orang. - Masalah utang ≠ boleh menyandera
- Masalah rumah tangga ≠ boleh mengurung pasangan
- Masalah kerja ≠ boleh menahan karyawan
- Ancaman = pidana, meskipun belum dilakukan
Kalimat Kunci untuk Edukasi Publik
“Tidak ada alasan apa pun yang membenarkan perampasan kemerdekaan, pemaksaan, atau ancaman. Negara hanya memberi wewenang itu kepada aparat dengan prosedur hukum.”
