Pasal 411
(1) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan;
b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
====
Pasal 411 KUHP mengatur perzinaan sebagai perbuatan melakukan hubungan seksual dengan orang yang bukan suami atau istri, namun penegakannya tidak bersifat otomatis karena termasuk delik aduan. Artinya, negara hanya akan memproses perkara ini jika ada pengaduan dari pihak keluarga yang berhak, yaitu suami atau istri bagi pelaku yang sudah menikah, serta orang tua atau anak bagi pelaku yang belum menikah. Masyarakat umum, tetangga, atau pihak luar tidak memiliki hak untuk melaporkan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum memandang perzinaan sebagai persoalan yang sangat personal dan terkait erat dengan kehormatan serta keutuhan keluarga.
Selain itu, pengaduan atas perzinaan bersifat khusus dan tidak mengikuti aturan pengaduan pidana pada umumnya, serta dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di pengadilan belum dimulai, misalnya jika para pihak memilih berdamai atau rujuk.
Dengan demikian, Pasal 411 bertujuan melindungi nilai moral dan institusi keluarga tanpa membuka ruang kriminalisasi berlebihan terhadap kehidupan privat.
11 January 202611 January 2026
0 Comments
Categories:
