Pasal 433
(1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud agar tuduhan tersebut diketahui oleh umum, dipidana karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, pelaku dipidana karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
(3) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Berikut penjelasan secara detail Pasal 433 (Pencemaran):
1) Apa yang dimaksud “pencemaran” menurut Pasal 433
Yang dimaksud pencemaran pada pasal ini adalah perbuatan penghinaan yang dilakukan dengan cara menuduh (bukan sekadar memaki), yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang sehingga merugikan orang tersebut. Tuduhan itu bisa disampaikan secara lisan, tulisan, atau gambar. Menariknya, hal yang dituduhkan tidak harus berupa tindak pidana (tidak harus menuduh “mencuri/korupsi”; bisa juga menuduh hal lain yang memalukan/merendahkan). Objeknya adalah orang perseorangan, bukan lembaga pemerintah atau kelompok.
2) Rincian unsur Pasal 433 ayat (1) (pencemaran lisan)
Ayat (1) pada intinya menjerat orang yang:
- Dengan lisan;
- Menyerang kehormatan/nama baik orang lain;
- Dengan cara menuduhkan suatu hal (ada “tuduhan” tentang sesuatu);
- Dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum.
Unsur “maksud supaya diketahui umum” penting: artinya ada kehendak agar tuduhan itu beredar/terdengar oleh publik, bukan hanya omongan privat yang benar-benar tertutup.
3) Rincian ayat (2) (pencemaran tertulis)
Ayat (2) adalah bentuk yang “lebih berat” karena medianya:
- Tuduhan dilakukan lewat tulisan atau gambar,
- Lalu disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum.
Karena sifat sebarannya biasanya lebih luas dan menetap, ancaman pidananya juga lebih tinggi dibanding ayat (1).
4) Ayat (3): kapan perbuatan ini “tidak dipidana”
Ayat (3) memberi pengecualian: perbuatan pada ayat (1) dan (2) tidak dipidana jika dilakukan:
- untuk kepentingan umum, atau
- karena terpaksa membela diri.
Penjelasan pasalnya menegaskan bahwa dalam kondisi ini, sifat melawan hukumnya ditiadakan karena ada alasan pemaaf/pembenar (misalnya demi kepentingan publik atau pembelaan diri yang terpaksa).
5) Contoh sederhana (agar mudah membedakan)
- Masuk Pasal 433 ayat (1): menuduh seseorang “penipu” di forum warga/rapat RT dengan maksud agar orang lain tahu.
- Masuk Pasal 433 ayat (2): membuat tulisan/poster/unggahan bergambar yang menuduh seseorang melakukan perbuatan memalukan lalu disebarkan/ditampilkan di tempat umum.
- Bisa gugur karena ayat (3): menyampaikan tuduhan dalam konteks tertentu untuk kepentingan umum (misalnya mendorong pemeriksaan suatu isu yang berdampak publik) atau sebagai pembelaan diri, sepanjang dinilai memenuhi syaratnya.
