Pacta sunt servanda adalah asas fundamental dalam hukum yang berarti:
“Setiap perjanjian yang dibuat secara sah wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pihak.”
Istilah ini berasal dari bahasa Latin:
- pacta = perjanjian
- sunt = adalah
- servanda = harus dipatuhi
Pengertian dalam Hukum
Dalam hukum, pacta sunt servanda menegaskan bahwa:
- Perjanjian mengikat seperti undang-undang bagi para pihak yang membuatnya;
- Tidak boleh dilanggar secara sepihak;
- Harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Asas ini menjadi dasar kepastian hukum, terutama dalam hukum perdata dan hukum internasional.
Pacta Sunt Servanda dalam Hukum Indonesia
Dalam hukum Indonesia, asas ini tercermin secara tegas dalam:
Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata:
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Artinya:
- Hak dan kewajiban dalam kontrak wajib ditaati;
- Pelanggaran perjanjian dapat menimbulkan wanprestasi dan konsekuensi hukum.
Ruang Lingkup Penerapan
Asas pacta sunt servanda berlaku dalam:
- Perjanjian perdata (kontrak bisnis, sewa-menyewa, jual beli, kerja sama)
- Perjanjian kerja
- Perjanjian internasional
- Kesepakatan tertulis maupun lisan (selama memenuhi syarat sah perjanjian)
Pengecualian
Walaupun bersifat mengikat, asas ini tidak berlaku mutlak, apabila:
- Perjanjian dibuat dengan paksaan, penipuan, atau kekhilafan;
- Isi perjanjian bertentangan dengan hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum;
- Terjadi keadaan memaksa (force majeure).
Kesimpulan
🔹 Pacta sunt servanda adalah asas bahwa perjanjian harus ditepati
🔹 Menjadi dasar kepastian dan keadilan dalam hubungan hukum
🔹 Pelanggarannya dapat menimbulkan akibat hukum
