Pacta sunt servanda

>> Materi Hukum >> Pacta sunt servanda

Pacta sunt servanda adalah asas fundamental dalam hukum yang berarti:

“Setiap perjanjian yang dibuat secara sah wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pihak.”

Istilah ini berasal dari bahasa Latin:

  • pacta = perjanjian
  • sunt = adalah
  • servanda = harus dipatuhi

Pengertian dalam Hukum

Dalam hukum, pacta sunt servanda menegaskan bahwa:

  • Perjanjian mengikat seperti undang-undang bagi para pihak yang membuatnya;
  • Tidak boleh dilanggar secara sepihak;
  • Harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Asas ini menjadi dasar kepastian hukum, terutama dalam hukum perdata dan hukum internasional.


Pacta Sunt Servanda dalam Hukum Indonesia

Dalam hukum Indonesia, asas ini tercermin secara tegas dalam:

Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata:

“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Artinya:

  • Hak dan kewajiban dalam kontrak wajib ditaati;
  • Pelanggaran perjanjian dapat menimbulkan wanprestasi dan konsekuensi hukum.

Ruang Lingkup Penerapan

Asas pacta sunt servanda berlaku dalam:

  1. Perjanjian perdata (kontrak bisnis, sewa-menyewa, jual beli, kerja sama)
  2. Perjanjian kerja
  3. Perjanjian internasional
  4. Kesepakatan tertulis maupun lisan (selama memenuhi syarat sah perjanjian)

Pengecualian

Walaupun bersifat mengikat, asas ini tidak berlaku mutlak, apabila:

  • Perjanjian dibuat dengan paksaan, penipuan, atau kekhilafan;
  • Isi perjanjian bertentangan dengan hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  • Terjadi keadaan memaksa (force majeure).

Kesimpulan

🔹 Pacta sunt servanda adalah asas bahwa perjanjian harus ditepati
🔹 Menjadi dasar kepastian dan keadilan dalam hubungan hukum
🔹 Pelanggarannya dapat menimbulkan akibat hukum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post

Penjelasan Pasal 411 KUHP (Perzinaan)

Pasal 411(1) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana…

Kritik Dilindungi Konstitusi, Tapi Fitnah Tetap Bisa Dipidana: “Menurut Keyakinan Saya” Bukan Tameng Hukum

Kebebasan berpendapat dan mengkritik pemerintah merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang…

Jenis-Jenis Tindak Pidana Berdasarkan KUHP Nasional

1. Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara Dasar: Buku II Bab I Pasal 188 “Setiap Orang…