Kebebasan berpendapat dan mengkritik pemerintah merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Kritik bahkan dapat disampaikan melalui berbagai medium, termasuk karya seni, satire, dan pertunjukan komedi. Namun, kebebasan tersebut bukan tanpa batas. Kritik yang melampaui batas dan menyerang kehormatan, nama baik pribadi, atau institusi tetap berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Hal ini menjadi relevan untuk dipahami publik menyusul maraknya anggapan bahwa penggunaan frasa seperti “menurut keyakinan saya” dapat melindungi seseorang dari jeratan hukum, sebagaimana sempat menjadi perbincangan dalam konteks materi komedi bertema mens rea. Pemahaman tersebut perlu diluruskan agar tidak menyesatkan masyarakat.
Dalam hukum pidana Indonesia, khususnya merujuk pada Pasal 433 dan Pasal 436 KUHP, yang dinilai bukan semata bentuk kalimat, tetapi substansi pernyataan, konteks penyampaian, dan dampaknya.
Pencemaran dan Penghinaan Tetap Dapat Dipidana
Pasal 433 KUHP mengatur bahwa:
- Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud agar diketahui umum, dapat dipidana karena pencemaran.
- Jika dilakukan melalui tulisan atau gambar yang disiarkan atau dipertunjukkan di tempat umum, perbuatan tersebut tergolong pencemaran tertulis.
- Pengecualian hanya berlaku jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau terpaksa membela diri.
Sementara itu, Pasal 436 KUHP mengatur tentang penghinaan ringan, yaitu perbuatan mengejek, mencaci, atau merendahkan orang lain baik secara lisan, tulisan, perbuatan, di muka umum, maupun secara langsung kepada yang bersangkutan. Perbuatan ini tetap dapat dipidana meskipun tidak sampai pada kategori pencemaran.
Dengan demikian, menambahkan frasa “menurut keyakinan saya”, “menurut pendapat saya”, atau “saya meyakini” tidak serta-merta membuat suatu tuduhan menjadi sah secara hukum. Jika pernyataan tersebut mengandung unsur fitnah, tuduhan, atau merendahkan kehormatan pihak lain, maka tetap berpotensi diproses secara pidana maupun perdata.
Opini Bukan Perisai dari Pertanggungjawaban Hukum
Secara hukum, perbedaan antara opini dan tuduhan faktual sangat penting. Opini yang bersifat penilaian pribadi terhadap pelayanan atau kebijakan relatif lebih aman. Namun, ketika opini tersebut berubah menjadi tuduhan terhadap karakter, moral, atau perbuatan pidana seseorang, maka risiko hukum menjadi nyata.
Dalam praktik, aparat penegak hukum dan pengadilan akan menilai:
- Isi tuduhan – apakah menyerang kehormatan atau nama baik,
- Konteks penyampaian – apakah di muka umum atau forum terbuka,
- Akibatnya – apakah merusak reputasi,
- Niat/maksud – apakah agar diketahui publik,
- Dasar faktanya – apakah didukung bukti yang sah.
Artinya, label “menurut saya” tidak menghapus unsur pidana jika substansi pernyataannya tetap menyerang kehormatan pihak lain.
Edukasi Hukum untuk Masyarakat
Tulisan ini bukan dimaksudkan untuk menentang kritik terhadap pemerintah atau membatasi kebebasan berekspresi, melainkan sebagai edukasi hukum agar masyarakat tidak terjebak dalam anggapan keliru bahwa setiap pernyataan akan aman asal dibungkus dengan kalimat “menurut keyakinan saya”.
Pemahaman yang salah ini justru dapat menjadi jebakan hukum bagi masyarakat awam yang tidak memahami batasan antara kritik, opini, dan fitnah. Kritik yang sehat dan bertanggung jawab tetap dilindungi hukum, tetapi fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik tetap dapat dimintai pertanggungjawaban.
Dengan pemahaman yang benar, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di ruang publik, tanpa harus mengorbankan hak orang lain atas kehormatan dan nama baik.
