Korupsi

>> Materi Hukum >> Korupsi

Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan atau perekonomian negara dapat dipidana sangat berat, mulai dari minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup, serta dikenai denda hingga 1 miliar rupiah. Namun, dalam praktik, tidak semua perkara korupsi dapat dibuktikan unsur pidananya secara lengkap.

Oleh karena itu, Pasal 32 memberikan solusi hukum dengan menyatakan bahwa apabila penyidik menilai unsur tindak pidana korupsi tidak cukup bukti, tetapi kerugian negara sudah nyata dan dapat dihitung, maka perkara tersebut tetap dapat dilanjutkan melalui jalur perdata oleh Jaksa Pengacara Negara atau instansi yang dirugikan untuk menuntut pengembalian kerugian negara. Bahkan, meskipun terdakwa diputus bebas dalam perkara pidana korupsi, hak negara untuk menagih dan memulihkan kerugian keuangan negara tetap tidak hilang. Yang dimaksud “kerugian negara yang nyata” adalah kerugian yang jumlahnya sudah bisa dibuktikan secara konkret berdasarkan hasil audit atau temuan instansi berwenang atau akuntan publik.

Dengan ketentuan ini, hukum menegaskan bahwa negara tidak boleh dirugikan tanpa pertanggungjawaban, dan pelaku tidak bisa lolos begitu saja hanya karena unsur pidana tidak terbukti, selama kerugian negara benar-benar terjadi.

Related Post

Bukti Formil dan Bukti Materil

1. Bukti Formil Bukti formil adalah bukti yang menunjukkan bahwa suatu peristiwa atau tindakan telah…

Penjelasan Pasal 434 KUHP Nasional

Penjelasan Pasal 434 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang disusun sistematis, mudah dipahami,…

Pencemaran

Pasal 433 (1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain…