Jenis-Jenis Tindak Pidana Berdasarkan KUHP Nasional

>> Materi Hukum >> Jenis-Jenis Tindak Pidana Berdasarkan KUHP Nasional

1. Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara

Dasar: Buku II Bab I

Pasal 188

“Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan memisahkan sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau menempatkannya di bawah kekuasaan asing, dipidana karena makar.”

Cakupan:

  • Makar
  • Pengkhianatan
  • Spionase
  • Tindak pidana terhadap ideologi negara

2. Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden

Dasar: Buku II Bab II

Pasal 218 ayat (1)

“Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda.”

Catatan:
Delik ini bukan delik aduan absolut dan tetap dibatasi oleh kebebasan berekspresi.


3. Tindak Pidana terhadap Negara Sahabat dan Kepala Negara Asing

Dasar: Buku II Bab III

Pasal 221

“Setiap Orang yang menghina kepala negara sahabat atau wakilnya dipidana sesuai ketentuan Undang-Undang ini.”


4. Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum

Dasar: Buku II Bab V

Pasal 256

“Setiap Orang yang di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, dipidana karena mengganggu ketertiban umum.”

Cakupan:

  • Kerusuhan
  • Kekerasan bersama
  • Penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran

5. Tindak Pidana terhadap Kesusilaan

Dasar: Buku II Bab VI

Pasal 411

“Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana, jika dilakukan berdasarkan pengaduan.”

Catatan penting:
Sebagian besar merupakan delik aduan, sehingga tidak otomatis diproses tanpa laporan pihak tertentu.


6. Tindak Pidana terhadap Nyawa

Dasar: Buku II Bab XIX

Pasal 458

“Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan.”

Cakupan:

  • Pembunuhan
  • Pembunuhan berencana
  • Penganiayaan yang mengakibatkan kematian

7. Tindak Pidana terhadap Harta Kekayaan

Dasar: Buku II Bab XXII

Pasal 486

“Setiap Orang yang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dipidana karena pencurian.”

Cakupan:

  • Pencurian
  • Perampokan
  • Penipuan
  • Penggelapan

8. Tindak Pidana Korupsi, Terorisme, dan Narkotika (Tindak Pidana Khusus)

Pasal 67

“Pidana yang bersifat khusus merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif untuk tindak pidana yang sangat serius atau luar biasa.”

Penjelasan:
Yang dimaksud tindak pidana sangat serius antara lain:

  • Terorisme
  • Narkotika
  • Korupsi
  • Pelanggaran HAM berat

Related Post

Tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE)

A. Jenis-jenis Tindak Pidana dalam UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024) 1. Muatan Melanggar…

Pacta sunt servanda

Pacta sunt servanda adalah asas fundamental dalam hukum yang berarti: “Setiap perjanjian yang dibuat secara…

Pencemaran

Pasal 433 (1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain…