1. Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara
Dasar: Buku II Bab I
Pasal 188
“Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan memisahkan sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau menempatkannya di bawah kekuasaan asing, dipidana karena makar.”
Cakupan:
- Makar
- Pengkhianatan
- Spionase
- Tindak pidana terhadap ideologi negara
2. Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden
Dasar: Buku II Bab II
Pasal 218 ayat (1)
“Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda.”
Catatan:
Delik ini bukan delik aduan absolut dan tetap dibatasi oleh kebebasan berekspresi.
3. Tindak Pidana terhadap Negara Sahabat dan Kepala Negara Asing
Dasar: Buku II Bab III
Pasal 221
“Setiap Orang yang menghina kepala negara sahabat atau wakilnya dipidana sesuai ketentuan Undang-Undang ini.”
4. Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum
Dasar: Buku II Bab V
Pasal 256
“Setiap Orang yang di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, dipidana karena mengganggu ketertiban umum.”
Cakupan:
- Kerusuhan
- Kekerasan bersama
- Penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran
5. Tindak Pidana terhadap Kesusilaan
Dasar: Buku II Bab VI
Pasal 411
“Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana, jika dilakukan berdasarkan pengaduan.”
Catatan penting:
Sebagian besar merupakan delik aduan, sehingga tidak otomatis diproses tanpa laporan pihak tertentu.
6. Tindak Pidana terhadap Nyawa
Dasar: Buku II Bab XIX
Pasal 458
“Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan.”
Cakupan:
- Pembunuhan
- Pembunuhan berencana
- Penganiayaan yang mengakibatkan kematian
7. Tindak Pidana terhadap Harta Kekayaan
Dasar: Buku II Bab XXII
Pasal 486
“Setiap Orang yang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dipidana karena pencurian.”
Cakupan:
- Pencurian
- Perampokan
- Penipuan
- Penggelapan
8. Tindak Pidana Korupsi, Terorisme, dan Narkotika (Tindak Pidana Khusus)
Pasal 67
“Pidana yang bersifat khusus merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif untuk tindak pidana yang sangat serius atau luar biasa.”
Penjelasan:
Yang dimaksud tindak pidana sangat serius antara lain:
- Terorisme
- Narkotika
- Korupsi
- Pelanggaran HAM berat
