Hukum Materil Vs Hukum Formil

>> Materi Hukum >> Hukum Materil Vs Hukum Formil

Hukum Formil dan Hukum Materil adalah dua jenis hukum yang saling berkaitan tetapi fungsinya berbeda.

1. Hukum Materil

Hukum Materil adalah hukum yang mengatur isi atau substansi hak dan kewajiban manusia dalam masyarakat.

Ciri-ciri:

  • Menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan
  • Mengatur hak, kewajiban, dan larangan
  • Bersifat substantif (inti aturan)

Contoh:

  • Hukum Pidana: larangan mencuri, membunuh (misalnya KUHP)
  • Hukum Perdata: aturan tentang perjanjian, warisan, perkawinan
  • Hukum Administrasi Negara: kewenangan pejabat negara

📌 Contoh sederhana:
Larangan mencuri dan ancaman pidananya adalah hukum materil.


2. Hukum Formil

Hukum Formil adalah hukum yang mengatur tata cara atau prosedur untuk menegakkan dan melaksanakan hukum materil.

Ciri-ciri:

  • Mengatur bagaimana hukum ditegakkan
  • Menentukan proses beracara di pengadilan
  • Bersifat prosedural

Contoh:

  • Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • Hukum Acara Perdata
  • Hukum Acara Tata Usaha Negara

📌 Contoh sederhana:
Proses penangkapan, penyidikan, persidangan, hingga putusan hakim adalah hukum formil.


Perbedaan Singkat

Hukum MaterilHukum Formil
Mengatur isi hukumMengatur cara penegakan hukum
Menentukan hak & kewajibanMenentukan prosedur
“Apa aturannya”“Bagaimana menerapkannya”

Related Post

Jenis-Jenis Tindak Pidana Berdasarkan KUHP Nasional

1. Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara Dasar: Buku II Bab I Pasal 188 “Setiap Orang…

Korupsi

Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum…

Tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE)

A. Jenis-jenis Tindak Pidana dalam UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024) 1. Muatan Melanggar…