Pasal 460
(1) Seorang ibu yang merampas nyawa anaknya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan, karena takut kelahiran anak tersebut diketahui orang lain, dipidana karena pembunuhan anak sendiri dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(3) Orang lain yang turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada:
a. ayat (1) dipidana dengan pidana yang sama dengan Pasal 458 ayat (1) (dengan pidana 15 tahun); atau
b. ayat (2) dipidana dengan pidana yang sama dengan Pasal 459 (dengan pidana pembunuhan berencana 20 tahun.)
====
Pasal 460 KUHP mengatur secara khusus tentang perbuatan seorang ibu yang menghilangkan nyawa anaknya sendiri pada saat atau tidak lama setelah melahirkan, karena takut kelahiran anak tersebut diketahui oleh orang lain, misalnya karena malu, tekanan sosial, atau aib keluarga.
Dalam kondisi ini, ibu tersebut dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. Jika pembunuhan terhadap anak itu dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu, misalnya sudah menyiapkan cara atau alat sebelum melahirkan, maka ancaman pidananya lebih berat, yaitu hingga 9 tahun penjara.
Selain itu, pasal ini juga menegaskan bahwa apabila ada pihak lain yang ikut membantu, menyuruh, atau turut serta dalam perbuatan tersebut, maka mereka dapat dijerat dengan pidana yang lebih berat, yaitu hingga 15 tahun penjara untuk pembunuhan biasa, atau hingga 20 tahun penjara apabila perbuatan tersebut tergolong pembunuhan berencana.
Dengan ketentuan ini, hukum ingin menegaskan bahwa nyawa anak tetap harus dilindungi, dan siapa pun yang terlibat dalam perbuatan tersebut akan dimintai pertanggungjawaban pidana secara serius.
