Tugas penyelidikan dalam hukum acara pidana Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru) yang mulai berlaku dan menggantikan KUHAP lama (UU 8/1981). Penyelidikan adalah tahap awal dalam proses peradilan pidana berupa serangkaian tindakan Penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Pasal 1 angka 7 dan 8
Pengertian Penyelidikan dan Penyelidik
Berdasarkan Pasal 1 angka 7 dan 8 UU 20/2025:
Penyelidik : Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang berdasarkan Undang-Undang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan
Penyelidikan : Serangkaian tindakan Penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan
Wewenang Penyelidik
Pasal 5 UU 20/2025 mengatur dua tingkatan wewenang Penyelidik:
A. Wewenang Melekat (karena kewajibannya):
- Menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana (tertulis maupun melalui media telekomunikasi/elektronik)
- Mencari, mengumpulkan, dan mengamankan keterangan dan barang bukti
- Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri
- Melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas dan/atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan
- Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab
B. Wewenang Atas Perintah Penyidik:
- Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, Penggeledahan, dan Penahanan
- Pemeriksaan dan Penyitaan surat
- Mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang, dan mengambil data forensik
- Membawa dan menghadapkan seseorang pada Penyidik
Penyelidik juga berwenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah hukum NKRI. Pasal 5 ayat (4)
Kewajiban Penyelidik
1. Kewajiban saat mengetahui/menerima laporan (Pasal 13):
- Wajib segera melakukan tindakan Penyelidikan yang diperlukan
- Wajib dilengkapi surat perintah Penyelidikan
- Dalam hal Tertangkap Tangan, wajib segera bertindak tanpa menunggu perintah Penyidik
- Wajib membuat berita acara dan melaporkan tindakan tersebut kepada Penyidik
2. Kewajiban menunjukkan tanda pengenal (Pasal 15):
- Dalam melaksanakan tugas Penyelidikan, Penyelidik wajib menunjukkan tanda pengenalnya
Cara dan Sasaran Penyelidikan
Pasal 16 mengatur secara rinci:
Cara Penyelidikan
a. Pengolahan tempat kejadian perkara (TKP)
b. Pengamatan
c. Wawancara
d. Pembuntutan
e. Penyamaran
f. Pembelian terselubung
g. Penyerahan di bawah pengawasan
h. Pelacakan
i. Penelitian dan analisis dokumen
j. Mendatangi atau mengundang seseorang untuk memperoleh keterangan
k. Kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
Sasaran Penyelidikan:
- Orang
- Benda atau barang
- Tempat
- Peristiwa/kejadian
- Kegiatan
Rencana Penyelidikan
Sebelum melakukan Penyelidikan, Penyelidik wajib membuat rencana Penyelidikan yang diajukan kepada Penyidik. Pasal 17 mengatur rencana tersebut minimal memuat:
- Surat perintah Penyelidikan
- Jumlah dan identitas Penyelidik
- Objek, sasaran, dan target hasil Penyelidikan
- Kegiatan dan metode yang akan dilakukan
- Peralatan dan perlengkapan
- Waktu yang diperlukan
- Kebutuhan anggaran Penyelidikan
Laporan Hasil Penyelidikan
Pasal 18 mewajibkan Penyelidik membuat laporan hasil Penyelidikan secara tertulis kepada Penyidik yang minimal memuat:
- Tempat dan waktu
- Kegiatan Penyelidikan
- Hasil Penyelidikan
- Hambatan
- Pendapat/saran