Hukum Formil dan Hukum Materil adalah dua jenis hukum yang saling berkaitan tetapi fungsinya berbeda.
1. Hukum Materil
Hukum Materil adalah hukum yang mengatur isi atau substansi hak dan kewajiban manusia dalam masyarakat.
Ciri-ciri:
- Menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan
- Mengatur hak, kewajiban, dan larangan
- Bersifat substantif (inti aturan)
Contoh:
- Hukum Pidana: larangan mencuri, membunuh (misalnya KUHP)
- Hukum Perdata: aturan tentang perjanjian, warisan, perkawinan
- Hukum Administrasi Negara: kewenangan pejabat negara
📌 Contoh sederhana:
Larangan mencuri dan ancaman pidananya adalah hukum materil.
2. Hukum Formil
Hukum Formil adalah hukum yang mengatur tata cara atau prosedur untuk menegakkan dan melaksanakan hukum materil.
Ciri-ciri:
- Mengatur bagaimana hukum ditegakkan
- Menentukan proses beracara di pengadilan
- Bersifat prosedural
Contoh:
- Hukum Acara Pidana (KUHAP)
- Hukum Acara Perdata
- Hukum Acara Tata Usaha Negara
📌 Contoh sederhana:
Proses penangkapan, penyidikan, persidangan, hingga putusan hakim adalah hukum formil.
Perbedaan Singkat
| Hukum Materil | Hukum Formil |
|---|---|
| Mengatur isi hukum | Mengatur cara penegakan hukum |
| Menentukan hak & kewajiban | Menentukan prosedur |
| “Apa aturannya” | “Bagaimana menerapkannya” |
Categories:
