Pacta sunt servanda

>> Materi Hukum >> Pacta sunt servanda

Pacta sunt servanda adalah asas fundamental dalam hukum yang berarti:

“Setiap perjanjian yang dibuat secara sah wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pihak.”

Istilah ini berasal dari bahasa Latin:

  • pacta = perjanjian
  • sunt = adalah
  • servanda = harus dipatuhi

Pengertian dalam Hukum

Dalam hukum, pacta sunt servanda menegaskan bahwa:

  • Perjanjian mengikat seperti undang-undang bagi para pihak yang membuatnya;
  • Tidak boleh dilanggar secara sepihak;
  • Harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Asas ini menjadi dasar kepastian hukum, terutama dalam hukum perdata dan hukum internasional.


Pacta Sunt Servanda dalam Hukum Indonesia

Dalam hukum Indonesia, asas ini tercermin secara tegas dalam:

Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata:

“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Artinya:

  • Hak dan kewajiban dalam kontrak wajib ditaati;
  • Pelanggaran perjanjian dapat menimbulkan wanprestasi dan konsekuensi hukum.

Ruang Lingkup Penerapan

Asas pacta sunt servanda berlaku dalam:

  1. Perjanjian perdata (kontrak bisnis, sewa-menyewa, jual beli, kerja sama)
  2. Perjanjian kerja
  3. Perjanjian internasional
  4. Kesepakatan tertulis maupun lisan (selama memenuhi syarat sah perjanjian)

Pengecualian

Walaupun bersifat mengikat, asas ini tidak berlaku mutlak, apabila:

  • Perjanjian dibuat dengan paksaan, penipuan, atau kekhilafan;
  • Isi perjanjian bertentangan dengan hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  • Terjadi keadaan memaksa (force majeure).

Kesimpulan

🔹 Pacta sunt servanda adalah asas bahwa perjanjian harus ditepati
🔹 Menjadi dasar kepastian dan keadilan dalam hubungan hukum
🔹 Pelanggarannya dapat menimbulkan akibat hukum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post

Hukum Materil Vs Hukum Formil

Hukum Formil dan Hukum Materil adalah dua jenis hukum yang saling berkaitan tetapi fungsinya berbeda.…

Tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE)

A. Jenis-jenis Tindak Pidana dalam UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024) 1. Muatan Melanggar…

Pencemaran

Pasal 433 (1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain…